Laris di Pasaran, Dua Merk Rokok Ilegal Selancar dan Arka Diduga di Produksi di Desa Bragung

Jatim Ekspos

- Reporter

Selasa, 1 April 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Ekspose, Sumenep – Dugaan adanya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mencuat. Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di dusun lengkong daya, desa bragung, yang diduga milik oknum pengusaha insial , H. RD.. Dari perancak kec, songsongan. Merek rokok ini diketahui sangat laris di pasaran, baik di wilayah Madura maupun luar kota.

Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Desa Ketawang Laok dan Gadu Timur Diduga Lakukan Praktek Nepotisme, DPMD Sumenep Seperti Tutup Mata

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Selama 3 Jam, 17 Desa di Waru Sidoarjo Terendam Banjir

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tabrak Bus di Tol Pekalongan, Mobil Pembawa Rokok Dalil dari Madura Lawan Arah: 1 Tewas Mengenaskan!

Berita Terkait

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef
Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses
Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah
BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari
Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 
Pokir ‘Siluman’ Mengguncang DPRD Pamekasan, Forkot: Ada Permainan Kotor Kontraktor dan Pejabat DPRKP!
Suasana Haru, Buruh PR HS Jaya Sumenep Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:36 WIB

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef

Senin, 10 November 2025 - 22:47 WIB

Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses

Jumat, 7 November 2025 - 10:44 WIB

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 

Berita Terbaru

Berita

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:44 WIB