Ketua PN Jaksel Tersandung Kasus Suap, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Vonis Korupsi CPO

Jatim Ekspos

- Reporter

Minggu, 13 April 2025 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Ekspose, Jakarta – Dunia peradilan kembali tercoreng. Empat orang yang terdiri dari aparat pengadilan hingga advokat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka adalah WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta.

Abdul menambahkan, penyidik telah menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan seluruh tersangka dalam pengaturan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui WG sebagai perantara, dalam rangka mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan vonis ontslag. Padahal, secara hukum unsur pidana telah terpenuhi, namun majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK, MS di Rutan Salemba Kejagung, AR di Rutan Salemba Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Kejagung.

Baca Juga :  Khofifah: Natal Sebagai Momentum Menebar Cinta Kasih dan Menguatkan Kemanusiaan

Dalam kasus ini, WG dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, B, a, b; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; dan Pasal 18 UU Tipikor, seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang

Berita Terkait

Gapoktandes Payudan Dundang Bahas Tantangan Regenerasi dan Modernisasi Pertanian
Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang
Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh
Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef
Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses
Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah
BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari
Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:01 WIB

Gapoktandes Payudan Dundang Bahas Tantangan Regenerasi dan Modernisasi Pertanian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:58 WIB

Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang

Jumat, 21 November 2025 - 05:36 WIB

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef

Senin, 10 November 2025 - 22:47 WIB

Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses

Jumat, 7 November 2025 - 10:44 WIB

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB