Jatim Ekspose, Jakarta – Dunia peradilan kembali tercoreng. Empat orang yang terdiri dari aparat pengadilan hingga advokat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Mereka adalah WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul menambahkan, penyidik telah menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan seluruh tersangka dalam pengaturan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui WG sebagai perantara, dalam rangka mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan vonis ontslag. Padahal, secara hukum unsur pidana telah terpenuhi, namun majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK, MS di Rutan Salemba Kejagung, AR di Rutan Salemba Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Kejagung.
Dalam kasus ini, WG dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, B, a, b; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; dan Pasal 18 UU Tipikor, seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.