Jatim Ekapose, Sumenep –Beberapa Perusahaan rokok di Sumenep diduga tak lagi memproduksi rokok namun masih menerima jatah pita cukai dari Bea Cukai Madura. Yakni PR Tapal Kuda, PR Cakra Langit.
Perusahaan tersebut sama-sama berada di Kecamatan Guluk-Guluk. Lokasi PR Tapal Kuda di Dusun Talesek, dan PR Cakra Langit di Dusun Temor Leke, Desa Ananggungan
Padahal, PR itu sudah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun warga sekitar menyebut aktivitas produksi di pabrik tersebut sudah lama berhenti. Dugaan pun menguat: pita cukai yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perusahaan tidak produksi tapi masih menerima pita cukai, maka patut dicurigai ada penyalahgunaan. Bisa saja pita itu dijual ke pihak lain atau ke jaringan mafia pita cukai,” tegas aktivis pengawasan industri rokok, Farid Gaki.
Ia menilai Bea Cukai Madura harus bertindak tegas. Jika terbukti tidak memproduksi, maka perusahaan harus diberi surat teguran. Jika tetap tak diindahkan, izin produksi bisa dicabut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Farid juga meminta Bea Cukai memperluas inspeksi. “Jangan sampai ini hanya puncak gunung es. Mungkin masih banyak PR lain yang lakukan hal sama. Ini merugikan negara dan mencederai sistem,” ucapnya.
Ia mengingatkan, pengawasan yang lemah akan menciptakan persepsi bahwa Bea Cukai hanya formalitas. “Ingat, polisi rokok ilegal adalah Bea Cukai sendiri. Jangan biarkan celah ini makin lebar,” tutup Farid.