PAMEKASAN – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Farid Azzyadi, angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek ESTE yang disebut-sebut bebas beredar di wilayah Madura dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Madura membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan mencoreng penegakan hukum.
“Rokok ESTE ini bukan sekadar rokok ilegal biasa. Ia beredar secara terang-terangan, diproduksi dengan dua varian rasa, tanpa pita cukai, dan dijual bebas. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Farid dalam keterangannya, Rabu (13/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid bahkan menyebut rokok merek ESTE sebagai rokok “sakti” karena selalu lolos dari bidikan aparat, khususnya Bea Cukai Madura yang justru berkantor di Pamekasan—lokasi yang diduga kuat sebagai tempat produksi rokok tersebut.
“Lucu kalau Bea Cukai Madura seolah tidak tahu. Produksinya di Pamekasan, kantor mereka juga di Pamekasan. Kalau tidak ada tindakan, jangan-jangan ada pembiaran atau keterlibatan pihak dalam,” tambahnya dengan nada kritis.
Farid mendesak Bea Cukai untuk tidak hanya melakukan razia ke toko-toko kecil atau pengecer, tetapi berani menyasar langsung ke sumber produksi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, turut memantau dugaan ini agar tidak terjadi praktik korupsi terselubung.
“Kalau tidak segera ditindak, kita akan minta KPK dan BPK untuk turun tangan memeriksa potensi kerugian negara dari cukai rokok ilegal ini,” tutupnya.