Pamekasan – Dugaan kecurangan mencuat dari peredaran rokok bermerek KD atau Kedaton yang beredar luas di Madura dan sejumlah daerah di luar pulau tersebut.
Investigasi media Jatimekspose.com mengungkap bahwa rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam praktiknya, rokok KD yang diproduksi oleh CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia, diduga kuat menempelkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan bentuk dan produksinya, seharusnya rokok ini menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin). Hal ini tentu menimbulkan kerugian negara sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
Bea Cukai Madura diminta tidak tutup mata atas temuan ini. Kantor Bea Cukai yang berlokasi di utara Monumen Arek Lancor, Pamekasan, didesak segera menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.
Masyarakat menilai, jika dibiarkan, pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk sekaligus memicu ketidakpercayaan publik terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
Lebih lanjut, investigasi ini juga mencurigai bahwa bukan hanya rokok KD yang diduga melakukan praktik serupa.
Puluhan merek lain di Madura disinyalir menjalankan modus yang sama. Oleh karena itu, sidak menyeluruh ke perusahaan rokok (PR) di Madura mendesak untuk dilakukan secepatnya.
“Jika Bea Cukai tidak bergerak cepat, kepercayaan publik bisa runtuh. Penegakan hukum jangan sampai terkesan tebang pilih,” ujar AF.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan dalam industri rokok di daerah, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.