Sumenep – Peredaran rokok ilegal merek Selancar dan Arka di wilayah Madura semakin meresahkan. Tim investigasi JatimEkspose.com mengungkap bahwa rokok tanpa cukai ini diduga diproduksi oleh PT Syafaringga Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya No. 4, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Pemilik perusahaan tersebut, yang dikenal dengan inisial H. Ramdan, disebut-sebut memiliki beberapa industri rokok lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk di Guluk-Guluk dan Pasongsongan. Aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal ini dinilai telah berlangsung lama dan semakin merajalela.
“Kami mendesak Bea Cukai Madura untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik rokok yang diduga milik H. Ramdan, terutama yang berada di Desa Bragung, Guluk-Guluk,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan tersebut, rokok merek Selancar sangat mudah ditemukan di pasaran, terutama di empat kabupaten di Pulau Madura. Peredarannya dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut, seolah kebal terhadap hukum.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produksi dan peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana serta denda berlipat. Bahkan, perusahaan yang terbukti melanggar bisa dibekukan izinnya oleh Bea Cukai.
Kini, publik menanti ketegasan Bea Cukai Madura dalam menindak pelaku usaha nakal tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar hukum, Bea Cukai harus berani membekukan operasional PT/PR milik H. Ramdan. Ini ujian bagi integritas dan nyali aparat penegak hukum,” pungkas laporan JatimEkspose.