jatimekspose.com, Sumenep – Mengingat beberapa bulan lagi bapak sekda Sumenep akan masuk masa purna tugas,atau masa pensiun, proses pengangkatan Sekda yang baru sudah semakin dekat, Pertanyaanya Siapa Sekda sumenep yang baru? tentu masih teka-teki silang, karena sampai saat ini belum ada pengumuman pembukaan pendaftaran sekda yang baru.
Berapa bulan yang lalu sempat viral dimedia sosial baik di TikTok dan di grup-grup WhatsApp dan dibebeberapa media online, Ach Farid Gaki salah satu aktifis Sumenep Jawa Timur, sekaligus pembuat grup, 2025 Ganti Sekda, hari ini kembali muncul, dengan statmennya, Siapa Sekda sumenep 2025 Versi Bupati Sumenep?
Farid Gaki menyampaikan, kenapa sekda versi Bupati, karena yang mengankat dan yang memberhentikan Sekda adalah hak prerogatif Bupati dengan persetujuan Gubernur dan ketua DPRD kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengangkatan dan mekanisme seleksi sekda diatur oleh undang undang dan peraturan lainya;
UU, no 9, 2015 tentang pemerintahan daerah.
Perpres 17, 2018. Untuk melaksanakan pasal 214,ayat 5, UU, 9, 2015.
PP 17,2020 dan SE Menpan RB, 10,2023.
Yang didalamnya juga distur persyaratan umum dan khusus, termasuk koalifikasi ijazah, dan kompetensi atau kemampuan menejrial dan seterusnya.
Dan yang perlu difahami oleh para pejabat yang mau mengikuti proses sekeksi calon sekda sumenep 2025 harus membaca 14 persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.
1, harus ASN
2, sejak dilantik maksimal berusia 58 tahun
3, paling rendah ijazah SI/Diploma IV.
4, paling rendah pembina tingkat II dan golongan IV bII, tentu masih banyak persyaratan lainya yang harus dipenuhi oleh para bakal calon sekda sumenep 2025.
Saya sangat yakin jabatan sekda sumenep 2025 ini pasti banyak pejabat yang memburunya, bagaimana tidak, karena jabatan sekda ini sangat seksi dan merupakan karir tertinggi bagi ASN ditingkat daerah kabupaten/kota.
Saya berharap proses seleksi sekda sumenep 2025 ini benar-benar dilakukan secara terbuka dan profesional oleh Baperjakat yang dibentuk oleh bupati sebagai panitia seleksi, selain itu bapak bupati sumenep harus juga mendengar aspirasi/ masukan dari. Berbagai pihak, baik dari tokoh ulama, dll, karena pengangkatan Sekda adalah otoritas Bapak bupati, tentu juga mempertimbangkan, kompetensi dan pengalamanya, karena selain jabatan sekda ini seksi, sreorang sekda juga punya otoritas dalam admenistrasi pemerintahan dan juga sebagai koordinator semua OPD.
Perlu juga saya sampaikan karena disumenep ini banyak pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi sekda, maka dalam wktu dekat saya akan membuat 5 nominator yang dianggap layak untuk menjadi sekda sumenep, dari 5 nominator sampai menjadi 3/2 nominator yang dianggap sangat layak menjadi sekda sumenep 2025.