PR Putra Sejahtera Abadi Diduga Produksi Rokok Bodong, GAKI Desak Bea Cukai Bertindak

Jatim Ekspos

- Reporter

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PR Putra Sejahtera Abadi, diduga produksi rokok bodong.

PR Putra Sejahtera Abadi, diduga produksi rokok bodong.

jatimekspose.com, Sumenep – Dugaan produksi rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Perusahaan Rokok (PR) Putra Sejahtera Abadi, yang beralamat di Jl. Pasar Bragung No. 02, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Perusahaan tersebut dituding memproduksi rokok tanpa pita cukai alias bodong dengan merek Selancar dan Arka. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach. Farid, dalam keterangannya kepada media.

“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Bea Cukai Madura. Rokok bodong merek Selancar masih beredar luas, baik di Madura maupun luar daerah. Tapi tak ada satu pun tindakan dari Bea Cukai,” kata Farid, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai ini bukan hanya mencoreng aturan hukum, tapi juga merugikan negara dalam bentuk potensi kehilangan pendapatan dari PPN dan PPh. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep pun ikut terdampak.

Farid menduga kuat, rokok-rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PR Putra Sejahtera Abadi yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial H. Ramdhan, asal Desa Perancak, Kecamatan Pasongsongan.

“Kami heran, kenapa Bea Cukai Madura belum juga melakukan sidak ke lokasi? Jangan-jangan ini memang dibiarkan,” sindirnya.

GAKI memberi ultimatum keras: jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada tindakan dari pihak Bea Cukai Madura, maka pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Bea Cukai RI.

Baca Juga :  Biro Otoda Segera Sosialisasikan LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

“Kami minta Bea Cukai segera bertindak. Kalau terbukti, harus ada pencabutan izin NPPBKC sesuai ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Farid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

Berita Terkait

Wali Siswa Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG Guluk-Guluk: Ini Menyangkut Keselamatan Anak
GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama
Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat
Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:02 WIB

Wali Siswa Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG Guluk-Guluk: Ini Menyangkut Keselamatan Anak

Senin, 12 Januari 2026 - 14:41 WIB

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 28 September 2025 - 01:11 WIB

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB