jatimekspose.com, Opini – Kabupaten Sumenep dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur. Dengan potensi lahan pertanian yang luas, daerah ini memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan, baik di tingkat regional maupun nasional.
Namun, di tengah upaya tersebut, muncul kekhawatiran terkait dugaan alih fungsi ribuan hektare lahan sawah yang seharusnya dilindungi.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan sawah produktif yang telah diverifikasi dan “dikunci” oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar tidak dialihfungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian, seperti perumahan, industri, maupun fasilitas komersial.
Secara hukum, lahan yang telah masuk kategori LSD pada dasarnya tidak boleh dialihfungsikan.
Pengecualian hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat terbatas, misalnya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan atau sistem pengairan.
Itu pun harus melalui rekomendasi resmi serta disertai kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan kualitas yang setara atau lebih baik.
Kebijakan ini juga telah diterapkan secara ketat di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Di Kabupaten Sumenep sendiri, kebijakan LSD disinkronkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lahan yang masuk dalam peta LP2B dan LSD sejatinya menjadi benteng terakhir bagi keberlanjutan lahan sawah produktif di daerah tersebut.
Berdasarkan data pertanian terkini tahun 2025–2026, luas tanam padi di Kabupaten Sumenep mencapai sekitar 36.580 hektare.
Pemerintah daerah bahkan menargetkan luas tanam padi pada tahun 2026 sebesar 36 ribu hektare sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian.
Namun, di tengah target besar tersebut, muncul indikasi bahwa sebagian lahan sawah yang seharusnya dilindungi justru dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan nonpertanian.
Di antaranya pembangunan pom bensin, perumahan, gudang tembakau, pabrik rokok, hingga berbagai jenis industri lainnya.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya berpotensi mempersempit lahan pertanian produktif, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Alih fungsi pada lahan LSD jelas melanggar semangat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 serta aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018.
Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian di Sumenep harus diperkuat.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu memastikan bahwa setiap rencana alih fungsi lahan benar-benar mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada keberanian menjaga lahan pertanian agar tetap produktif.
Jika lahan sawah yang telah dilindungi justru terus berkurang, maka ancaman terhadap masa depan pertanian dan ketahanan pangan akan semakin nyata.
_________
Penulis: Ach. Farid Azzyadi, (Ketua GAKI)
















