jatimekspose.com, Pamekasan – Aktivis anti rokok ilegal Farid Gaki kembali bersuara lantang. Setelah Bea Cukai Madura menutup 37 perusahaan rokok (PR) dan menolak memproses 56 izin produksi atau NPPBKC di Kabupaten Sumenep satu bulan lalu, Jumat (4/7).
Kini Farid menantang Bea Cukai untuk berani bertindak di Pamekasan, yang disebutnya sebagai “lumbung rokok bodong Madura.”
“Dua bulan yang lalu BC Madura menutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan kapan?” cetus Farid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai Madura di Sumenep, namun ia menilai hal itu masih setengah hati bila tak disertai tindakan yang sama di wilayah lain, khususnya Pamekasan.
“Bea Cukai Madura satu bulan lalu menutup 37 PR di Sumenep dan tidak memproses 56 izin produksi atau NPPBKC. Langkah tegas itu sudah tepat yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura. Namun menimbulkan tanda tanya besar bagi saya, beranikah Bea Cukai Madura menutup ratusan PR/PT yang diduga kuat memproduksi rokok bodong/polos dan bermain jual beli pita cukai?” terangnya.
Dari hasil penelusuran Farid, 80% dari total 14 kecamatan di Pamekasan diduga kuat menjadi basis produksi dan peredaran rokok ilegal. Ia bahkan menyebut sembilan kecamatan sebagai titik merah:
Kecamatan Kadur
Palenggaan
Larangan
Pagantenan
Pademawu
Kecamatan Kota
Waru
Pasean
Telanakan
“Sekedar informasi, dari 14 kecamatan di Pamekasan, 80% diduga kuat menjadi lumbung produksi dan peredaran rokok bodong ditambah lagi bermain jual beli pita cukai,” jelas Farid.
Ia juga menyebutkan sederet merek rokok bodong yang beredar luas, diproduksi dari kawasan tersebut. Di antaranya:
Humer (3 varian)
Angker (2 varian)
ESES (3 varian)
Newcastel (3 varian)
SR Bold
Luccio
Luxio
Balvire (3 varian)
Genisis
Reed Bull
Tali Jagat
Boos
Everese
Eeeste
Mancester
Armost
Restu
Dan ratusan merek lainnya
Farid kemudian menantang Bea Cukai Madura untuk berani melakukan sidak ke sembilan kecamatan tersebut, dan memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.
“Pertanyaan saya, berani nggak Bea Cukai Madura melakukan sidak ke 9 kecamatan tersebut dan memberikan sanksi tegas yg sesuai SOP di UU No 39, 2007 tentang Bea dan Cukai.” bebernya.
Ia berharap BC Madura bersinergi dengan Pemkab Pamekasan, aparat penegak hukum (APH), TNI, Polri, hingga Satpol PP, dalam upaya menyikat habis jaringan rokok ilegal yang disebut-sebut kian masif.
“Harapan besar saya Bea Cukai Madura punya nyali, dan menggandeng pemerintah Pamekasan, dan APH, kepolisian dan Kodim, termasuk Satpol PP, karena kalau BC Madura tidak punya nyali sangat memalukan, karena kantor Bea Cukai Madura bertempat di Pamekasan, di sebelah utara Arek Lancor,” ungkapnya.
Farid juga menyentil adanya potensi ketimpangan perlakuan hukum antara kabupaten.
“Kalau hanya Kabupaten Sumenep, Sampang dan Bangkalan yang selalu menjadi target operasi penindakan tegas, BC Madura bisa dikatakan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Kabupaten yang lain ditindak tegas, sementara di Pamekasan tutup mata,” pungkasnya.