jatimekspose, Sumenep – Dua Desa di Kabupaten Sumenep diduga kuat dan secara terang-terangan melakukan praktek nepotisme dalam penyusunan Pemerintahan desanya. Dua Desa Tersebut desa Gadu Timur dan Desa Ketawang Laok.
Dalam prakteknya struktur desa di Gadu Timur, jabatan Sekeretaris desa diduduki oleh Istrinya selama beberapa tahun yang notabennya sang suami sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Desa.
Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi adanya kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak jauh beda dengan Desa Gadu Barat, salah satu Desa di Guluk-Guluk yaitu Desa Ketawang Laok juga melakukan praktek nepotisme namun bedanya yang menjabat sebagai Kapala Desanya adalah Ibunya dan yang menjabati posisi Sekdes merupakan sang putra.
“Peraktek tersebut jelas diduga dapat berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.
Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap dua desa tersebut.
“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.
Sebab, lanjut Farid jika kajadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme. “jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.
Hingga berita ini dimuat, Kadis PMD Kabupaten Sumenep dan Camat Ganding belum memberikan tanggapan kendati pesan klarifikasi yang dikirimkan media ini melalui pesang singkat WhatsAap sudah centang dua.