Jatimekspose.com, Sumenep – Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur hari ini menggedor pintu Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (28/5/2025). Mereka menuntut audit investigatif atas Dana Desa (DD) Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp5 miliar dalam empat tahun terakhir.
Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi, memimpin langsung penyampaian surat permintaan audit. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana desa yang tiap tahun terus mengalir, namun pelaksanaannya dinilai menyimpan banyak kejanggalan.
“Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun,” tegas Farid.
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Farid, pelaksanaan program dana desa diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku. Ia mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan dokumen RAB, SPJ tahunan, serta asas manfaatnya bagi masyarakat.
“Apakah pelaksanaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB)? Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunnya, dari tahun 2021-2024?” ucapnya tajam.
Farid juga menekankan pentingnya langkah tegas dari Inspektorat. Bila hasil audit menunjukkan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, ia mendesak agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian segera dilibatkan.
“Sangat penting Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan khusus. Jika dalam proses audit investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, Gugus Antikorupsi Indonesia meminta agar tim auditor mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sumenep merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti permohonan sesuai aturan.
“Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep.