Dugaan Jual Beli Pita Cukai, Dua Pengusaha Rokok di Lenteng Jadi Target Bea Cukai Madura

Jatim Ekspos

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Dua pengusaha rokok berinisial GR dan UD di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga terlibat praktik ilegal jual beli pita cukai, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi sorotan dan target pengawasan Bea Cukai Madura, setelah muncul dugaan kuat bahwa mereka menyalahgunakan fasilitas cukai dengan modus mendirikan perusahaan rokok (PR) berproduksi minim namun aktif menerima alokasi pita cukai.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jaringan bisnis cukai ilegal ini bahkan menjalar hingga ke wilayah Pasuruan dan Malang. Praktik ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.

“Modusnya cukup rapi. Mereka mendirikan perusahaan yang legal, memiliki NPPBKC, tapi produksinya sangat minim. Dugaan kuat, tujuannya hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai, yang kemudian dijual atau diputar ke jaringan luar daerah,” ungkap Farid Gaki, salah satu pemerhati industri rokok lokal.

Farid menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus disikapi secara serius oleh Bea Cukai Madura.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi potensi kerugian negara bisa sangat besar. Bea Cukai harus segera melakukan sidak dan jika terbukti, tidak ragu untuk membekukan izin dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Intensitas Curah Hujan di Wilayah Jawa Timur Minggu Kedua Bulan Desember  Meningkat

Sebagai informasi, harga satu rim pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) diperkirakan mencapai Rp90 juta dengan potensi keuntungan sekitar Rp40 juta per rim. Sementara pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) bisa mencapai Rp770 juta per rim, dengan keuntungan lebih besar.

Masyarakat berharap Bea Cukai Madura tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pita cukai, demi menjaga keadilan usaha dan menekan kebocoran penerimaan negara.

Berita Terkait

Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?
Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep
Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam
64 Pasang Sapi Kerap Adu Cepat di Sumenep, Kerapan Sapi Disulap Jadi Magnet Wisata Budaya
Permohonan Audit Investigatif Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Ada Titik Terang
PR Putra Sejahtera Abadi Diduga Produksi Rokok Bodong, GAKI Desak Bea Cukai Bertindak
PR Tupai Emas Diduga Jarang Produksi, Bea Cukai Madura Diminta Segera Lakukan Sidak

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:29 WIB

Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:45 WIB

Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam

Senin, 23 Juni 2025 - 10:23 WIB

64 Pasang Sapi Kerap Adu Cepat di Sumenep, Kerapan Sapi Disulap Jadi Magnet Wisata Budaya

Berita Terbaru

Ketua GAKI Farid Azzyadi (kiri), tantang Bea Cukai Madura.

Jatim Berita

Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:01 WIB

Ketua GAKI, Farid Azzyadi.

Jatim Berita

Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam

Kamis, 3 Jul 2025 - 08:40 WIB