Sumenep – Dua pengusaha rokok berinisial GR dan UD di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga terlibat praktik ilegal jual beli pita cukai, Jum’at (16/5).
Keduanya kini menjadi sorotan dan target pengawasan Bea Cukai Madura, setelah muncul dugaan kuat bahwa mereka menyalahgunakan fasilitas cukai dengan modus mendirikan perusahaan rokok (PR) berproduksi minim namun aktif menerima alokasi pita cukai.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jaringan bisnis cukai ilegal ini bahkan menjalar hingga ke wilayah Pasuruan dan Malang. Praktik ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya cukup rapi. Mereka mendirikan perusahaan yang legal, memiliki NPPBKC, tapi produksinya sangat minim. Dugaan kuat, tujuannya hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai, yang kemudian dijual atau diputar ke jaringan luar daerah,” ungkap Farid Gaki, salah satu pemerhati industri rokok lokal.
Farid menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus disikapi secara serius oleh Bea Cukai Madura.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi potensi kerugian negara bisa sangat besar. Bea Cukai harus segera melakukan sidak dan jika terbukti, tidak ragu untuk membekukan izin dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, harga satu rim pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) diperkirakan mencapai Rp90 juta dengan potensi keuntungan sekitar Rp40 juta per rim. Sementara pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) bisa mencapai Rp770 juta per rim, dengan keuntungan lebih besar.
Masyarakat berharap Bea Cukai Madura tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pita cukai, demi menjaga keadilan usaha dan menekan kebocoran penerimaan negara.