Jatimekspose.com, Sumenep – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali jadi sorotan. Salah satu merek rokok yang dikenal dengan sebutan “KS” atau “Kosong Seribu”, diduga kuat diproduksi dan diedarkan secara ilegal alias bodong oleh oknum pengusaha lokal.
Dari hasil penelusuran dan investigasi jatimekspose.com di lapangan, merek rokok KS ini diduga diproduksi di sebuah gudang tersembunyi di Desa Perancak, Kecamatan Pasongsongan. Tak hanya itu, praktik jual beli pita cukai juga diduga menjadi lahan basah oknum yang sama, dengan keuntungan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
“Dia itu bukan pemain baru. Produksi jalan, distribusi juga lancar. Bahkan ada info, dia bisa dapat CK-1 dengan mudah dari Bea Cukai Madura,” ungkap Farid Gaki, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, praktik yang jelas-jelas merugikan negara ini seolah luput dari pengawasan Bea Cukai Madura. Padahal, jika aparat serius menindak, dua titik lokasi yang diduga jadi basis produksi bisa segera disisir: Desa Perancak dan Desa Montorna di Kecamatan Pasongsongan, serta satu lokasi lain di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
“Kami minta Bea Cukai jangan pura-pura buta. Sidak dong ke lokasi. Kalau dibiarkan, negara bisa rugi ratusan miliar bahkan triliunan tiap tahun dari kebocoran cukai ini,” tambahnya.
Fenomena mafia pita cukai memang bukan cerita baru di Sumenep. Celah pengawasan serta kemudahan memperoleh formulir CK-1 dari pihak terkait diduga jadi pintu masuk suburnya praktik ilegal ini. Bahkan ada yang menyebut, ‘duit cukai’ sudah jadi bahan bancakan sejumlah pihak.
Publik menunggu langkah konkret. Bukan hanya pencitraan atau operasi setengah hati. Karena jika dibiarkan, rakyat yang taat pajaklah yang paling dirugikan.