jatimekspose.com, Sumenep – Ketua LSM Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach. Farid Azzyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan rokok dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut Farid, pengusutan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan praktik produksi rokok ilegal di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra peredaran rokok tanpa pita cukai, seperti wilayah Madura.
“GAKI mendukung langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas produsen yang diduga memberikan suap kepada oknum Bea Cukai dalam kasus OTT beberapa waktu lalu di Jakarta. Namun perhatian KPK jangan hanya tertuju pada Jawa Timur secara umum, Madura juga harus menjadi atensi serius,” ujar Farid, Sabtu (07/03/2026).
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, Madura—khususnya Kabupaten Pamekasan—selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas produksi rokok tanpa pita cukai yang cukup masif. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi industri rumahan di banyak kecamatan.
“Di Pamekasan hampir dari 14 kecamatan terdapat produsen rokok bodong dengan ratusan merek. Bahkan sebagian produsen juga membuat tembakau siap giling (TSG). Ini menunjukkan aktivitasnya sangat masif dan tidak bisa dianggap persoalan kecil,” tegasnya.
Farid mempertanyakan peran pengawasan dari Bea Cukai wilayah Madura yang berkantor di Pamekasan. Ia menilai penindakan selama ini cenderung hanya menyasar pengedar di lapangan, sementara produsen besar yang diduga memproduksi rokok ilegal jarang tersentuh penegakan hukum.
“Selama ini yang ditangkap kebanyakan hanya pengedar. Padahal yang paling penting adalah menindak produsen. Bea Cukai Madura seharusnya berani menyentuh dan menutup perusahaan rokok yang memproduksi rokok tanpa pita cukai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pelanggaran di sektor cukai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk sanksi bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
“Di UU sudah sangat jelas, mulai Pasal 29 hingga Pasal 54, 55, dan 56 mengatur soal pelanggaran dan sanksinya. Artinya penindakan sebenarnya punya dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Farid bahkan menyatakan kesiapannya memberikan data maupun informasi kepada aparat penegak hukum apabila ada keseriusan dalam memberantas produksi rokok ilegal di Madura.
“Saya siap memberikan data dan petunjuk jika Bea Cukai Madura maupun KPK serius ingin memberantas produksi rokok ilegal di Madura,” ujarnya.
Ia juga mendorong KPK untuk memanggil Kepala Bea Cukai Madura guna dimintai klarifikasi terkait maraknya produksi rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Masifnya produksi rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan, harus dijelaskan. Karena selama ini tidak pernah ada penindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga memproduksi rokok tanpa pita cukai secara besar-besaran,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut keterlibatan dua perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga memberikan suap dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan memetakan perusahaan yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari detik.com.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan hingga ke kantor-kantor wilayah Bea Cukai di daerah untuk menelusuri apakah praktik suap tersebut melibatkan mekanisme di tingkat kewilayahan sebelum sampai ke pusat.
Kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan dugaan suap terkait pengaturan jalur impor barang. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
KPK menilai korupsi di sektor cukai memiliki dampak luas terhadap masyarakat karena dapat memicu maraknya peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pengawasan dan tanpa pembayaran cukai yang semestinya.
















