Mafia Pita Cukai Rugikan Daerah, 37 Pabrik Rokok Siluman Dibekukan

Jatim Ekspos

- Reporter

Kamis, 10 April 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Ekspose, Sumenep – Maraknya pendirian pabrik rokok (PR) di Kabupaten Sumenep ternyata bukan sepenuhnya untuk mendongkrak ekonomi lokal. Di balik itu, muncul kekhawatiran serius akan praktik mafia pita cukai yang memanfaatkan celah perizinan demi meraup keuntungan besar secara ilegal.

Modus yang digunakan cukup sistematis. Para pengusaha menyewa gudang—baik berskala kecil maupun besar—bukan untuk kegiatan produksi rokok, melainkan untuk mengurus izin pendirian PR. Setelah izin dikantongi, mereka bermain dalam bisnis jual beli pita cukai, tanpa proses produksi yang sah.

Dari hasil investigasi lapangan, praktik penjualan pita cukai ilegal ini sangat menguntungkan bagi pelakunya. Dalam satu rim pita cukai, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp35 juta. Padahal, angka tersebut seharusnya menjadi bagian dari pendapatan negara melalui cukai resmi.

Aktivitas mafia cukai ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga mencoreng nama baik Sumenep sebagai salah satu daerah penghasil tembakau. Praktik ilegal ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem industri rokok yang legal dan sah.

Sebagai bentuk respon terhadap situasi ini, Bea Cukai Madura telah membekukan sebanyak 37 pabrik rokok siluman yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam distribusi pita cukai.

Jumlah ini diperkirakan bisa bertambah seiring dengan proses investigasi yang terus berjalan, mengingat dari total 265 PR di Sumenep ada 106 PR yang dapat izin produksi.

Baca Juga :  Mengerucut! Ini 5 Calon Terkuat Sekda Sumenep 2025 Versi Farid Gaki

Aktivis Madura, Farid Gaki, menilai bahwa praktik mafia pita cukai sudah sangat meresahkan.

“Keberadaan ratusan perusahaan rokok ilegal di Madura, termasuk Sumenep, sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak Bea Cukai Madura untuk bertindak tegas dalam menertibkan pabrik-pabrik rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Farid juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah yang membuka celah praktik ilegal ini.

“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara karena tidak membayar bea cukai sebagaimana mestinya. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Biro Otoda Segera Sosialisasikan LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Berita Terkait

Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?
Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep
Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam
64 Pasang Sapi Kerap Adu Cepat di Sumenep, Kerapan Sapi Disulap Jadi Magnet Wisata Budaya
Permohonan Audit Investigatif Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Ada Titik Terang
PR Putra Sejahtera Abadi Diduga Produksi Rokok Bodong, GAKI Desak Bea Cukai Bertindak
PR Tupai Emas Diduga Jarang Produksi, Bea Cukai Madura Diminta Segera Lakukan Sidak

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:29 WIB

Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:45 WIB

Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam

Senin, 23 Juni 2025 - 10:23 WIB

64 Pasang Sapi Kerap Adu Cepat di Sumenep, Kerapan Sapi Disulap Jadi Magnet Wisata Budaya

Berita Terbaru

Ketua GAKI Farid Azzyadi (kiri), tantang Bea Cukai Madura.

Jatim Berita

Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:01 WIB

Ketua GAKI, Farid Azzyadi.

Jatim Berita

Pamekasan Darurat Rokok Bodong, Bupati Masih Bungkam

Kamis, 3 Jul 2025 - 08:40 WIB