Modus Licik PR Cahaya Pro Kangkangi Aturan Pita Cukai

Jatim Ekspos

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada

Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada

jatimekspose, Pamekasan – Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Senin (24/3)

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Gaki Farid Azziyadi yang mendapati sejumlah bukti pelanggaran pita cukai Cahaya Pro yang tengah beredar di masyarakat

Dugaan pelanggaran rokok merek Cahaya Pro dalam perakteknya melakukan dugaan pelanggaran UU 39, 2007 tentang Bea Cukai. Rokok Cahaya pro berbungkus putih kombinasi merah, ini adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun pada prakteknya pita cukainya menggunakan Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Tak hanya itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Gugus Anti Korupsi (Gaki) berupa modus salah isi terhadap rokok yang beredar itu dimana yang seharusnya berisia 10 batang dalam kenyataanya didapati berisi 16 batang.

Di sisi lain, adanya beberapa bukti dugaan pelanggaran tersebut menurut Farid, sapaan akrabnya, merupakan pukulan telak terhadap stekholder terkhusus Bea Cukai Madura, dimana mereka secara terang-terangan dikibulin perusahaan rokok. Tak hanya itu, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PR Cahaya Pro dapat dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menurut saya ini bukan hanya sekedar curang dan ngibulin Beacukai madura, tapi juga ngibulin Negara dan menkeu, dan dugaan kecurangan ini patut dan layak dkatagorikan TPPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Duga Langgar Banyak Aturan, KCB Adukan PT. DABN ke Kejati Jatim

Namun Uniknya, PR Cahaya Pro ini sudah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai, tahun 2022 dan 2023 sebab dianggap telah berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan pajak khususnya di Bea Cukai Madura.

Terkait dugaan ini, dalam waktu dekat Gaki akan melaporkan PR Cahaya Pro ke Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan. Jika diabaikan, saya akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai Pusat, tembusan Kemenkeu dan Presiden.

“Karena terus terang, praktek-praktek curang seperti ini, selain ngibulin Negara, sangat merugikan negara, dan dilihat saja nanti lamgkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya

Berita Terkait

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef
Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses
Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah
BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari
Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 
Pokir ‘Siluman’ Mengguncang DPRD Pamekasan, Forkot: Ada Permainan Kotor Kontraktor dan Pejabat DPRKP!
Suasana Haru, Buruh PR HS Jaya Sumenep Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:36 WIB

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef

Senin, 10 November 2025 - 22:47 WIB

Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses

Jumat, 7 November 2025 - 10:44 WIB

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 

Berita Terbaru

Berita

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:44 WIB