Jatimekspose.com, Sumenep – Kepala desa gaddu barat Insial H, SD diduga kuat melakukan galian C ilegal, yang berlokasi di Dusun Talambung Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, yang diduga sudah beroprasi bertahun-tahun, Jum’at (23/5/2025).
Galian C/ Galian batu tersebut ada yang diperjual belikan ada juga yang digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur di desanya, artinya sebagian galian C nya diduga dijual secara komersil, tentu dengan omset yang lumayan besar tiap harinya, dari ratusan hingga jutaan rupiah.
“Saya minta kepada APH dan dinas terkait untuk sidak kelokasi agar penambangan liar atau galian C ilegal tidak terus berkembang,” kata Farid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena kalau kegiatan penambangan yg diduga dilakukan oleh oknum kades desa Gadu Barat inisial H. SD tidak memiliki izin usaha penambamgan/IUP, jelas melanggar UNdang-undang nomor 4 ,2009 yang kemudian dirubah dengan UU no 3, 2020 tentang menerbah dan izin penambangan Yang didalamnya jelas ada sanksi pidana dan denda ratusan juta.
Sekedar informasi, pengurusan izin penambangan/ IUP untuk daerah kabupaten, yang 1 hektar kebawah, bisa ke pemerintah daerah melalui bupati dan dinas terkait, tentu dengan beberapa persyaratan.
Maka dari itu siapapun pihak yang ingin bergersk diusaha penambangan, lebih baik mengurus izin usaha penambangan/IUP, agar usahanya menjadi legal.
Kalau Aktifitas galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum kades desa Gadu Barat inisial H, SD tidak ditutup/dibiarkan, ini bisa menjadu presiden buruk bagi APH dan pemerintah sumenep itu sendiri.