jatimekspose.com, Sumenep – Dugaan produksi rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Perusahaan Rokok (PR) Putra Sejahtera Abadi, yang beralamat di Jl. Pasar Bragung No. 02, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Perusahaan tersebut dituding memproduksi rokok tanpa pita cukai alias bodong dengan merek Selancar dan Arka. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach. Farid, dalam keterangannya kepada media.
“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Bea Cukai Madura. Rokok bodong merek Selancar masih beredar luas, baik di Madura maupun luar daerah. Tapi tak ada satu pun tindakan dari Bea Cukai,” kata Farid, Sabtu (14/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai ini bukan hanya mencoreng aturan hukum, tapi juga merugikan negara dalam bentuk potensi kehilangan pendapatan dari PPN dan PPh. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep pun ikut terdampak.
Farid menduga kuat, rokok-rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PR Putra Sejahtera Abadi yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial H. Ramdhan, asal Desa Perancak, Kecamatan Pasongsongan.
“Kami heran, kenapa Bea Cukai Madura belum juga melakukan sidak ke lokasi? Jangan-jangan ini memang dibiarkan,” sindirnya.
GAKI memberi ultimatum keras: jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada tindakan dari pihak Bea Cukai Madura, maka pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Bea Cukai RI.
“Kami minta Bea Cukai segera bertindak. Kalau terbukti, harus ada pencabutan izin NPPBKC sesuai ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Farid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.