jatimekspose.com, Sumenep – Perusahaan Rokok (PR) Tupai Emas yang berlokasi di Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, diduga tidak aktif memproduksi dalam dua bulan terakhir. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi lapangan Media Jatim Ekspose.
Beberapa warga sekitar yang berhasil ditemui awak media—meski meminta namanya tidak disebutkan—membenarkan bahwa aktivitas produksi di PR Tupai Emas memang nyaris tak terlihat dalam dua bulan terakhir. “Sudah dua bulan ini sepi, karyawan juga jarang kelihatan,” ungkap salah satu warga.
Yang membuat publik bertanya-tanya, tidak ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait minimnya aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, merek rokok Tupai Emas juga tidak ditemukan beredar di kawasan Dapil Tiga—meliputi Guluk-Guluk, Pragaan, dan Ganding. Dugaan kuat, produk ini justru dipasarkan ke luar Madura, bahkan ke luar Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat fakta-fakta mencurigakan tersebut, publik mendesak agar Bea Cukai Madura segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PR Tupai Emas. Jangan sampai institusi penegak aturan ini malah dianggap tebang pilih atau tutup mata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bermain di jalur ilegal.
“Kalau memang tidak produksi, kok bisa jalan terus? Jangan-jangan ini mainan pita cukai. Kalau dibiarkan, negara bisa terus dirugikan dan citra Bea Cukai ikut tercoreng,” ujar salah satu aktivis Farid Az.
Seperti diketahui, bukan rahasia lagi bahwa ratusan PR rokok di Kabupaten Sumenep disebut-sebut bermain di jalur abu-abu, mulai dari produksi rokok ilegal hingga jual-beli pita cukai. Tupai Emas kini masuk dalam daftar perusahaan yang patut dicurigai, apalagi dengan pola distribusi produknya yang tidak biasa dan minim transparansi.
Media Jatim Ekspose akan terus mengawal dan menginvestigasi keberadaan PR Tupai Emas ini. Masyarakat berhak tahu, dan negara berhak tidak dirugikan.
Kami berharap Bea Cukai Madura tidak tinggal diam. Sidak harus dilakukan dalam waktu dekat dan hasilnya wajib diumumkan ke publik. Jika tidak, dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini bisa semakin menguat di mata masyarakat.