Sumenep – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Farid Azziyadi, mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Ribuan pekerja dari perusahaan rokok resmi yang diduga memproduksi rokok ilegal ternyata tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Farid, hal ini bukan hanya mencerminkan lemahnya sistem verifikasi penerima bantuan, tetapi juga memperlihatkan betapa dalamnya praktik manipulasi yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha rokok. “Bayangkan, pelaku pelanggaran justru disubsidi oleh negara. Ini luka ganda untuk Sumenep,” tegasnya, Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut secara administratif terdaftar resmi karena memiliki NPPBKC, namun dalam praktiknya diduga memproduksi rokok bodong dan memperjualbelikan pita cukai palsu. Ironisnya, bantuan dari DBHCHT justru cair ke perusahaan yang patut dicurigai melanggar hukum.
“Dana cukai seharusnya untuk mendukung industri rokok yang taat aturan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, uang negara masuk ke kantong pelanggar hukum. Ini kegagalan dalam pengawasan dan pengambilan data,” tambahnya.
GAKI menilai Pemkab Sumenep harus segera mengevaluasi dan membersihkan data penerima BLT DBHCHT agar tidak lagi disalahgunakan. Menurut Farid, perlu ada sinergi yang kuat antara Dinas Sosial, Disperindag, dan Bea Cukai untuk memperbaiki tata kelola distribusi bantuan tersebut.
Lebih jauh, Farid mendesak agar Satpol PP dan Bea Cukai Madura segera melakukan inspeksi ke seluruh perusahaan rokok resmi di Lenteng. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga hukum pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan beri ruang untuk pengusaha nakal yang merugikan negara tapi tetap menikmati fasilitas dari pemerintah. Ini jelas mencoreng keadilan sosial,” ujarnya.