Pamekasan – Peredaran rokok ilegal merek BOSS varian Caffe Latte diduga semakin merajalela di Kabupaten Pamekasan, khususnya di Kecamatan Kadur. Rokok tanpa cukai ini bahkan disebut-sebut sudah diproduksi selama bertahun-tahun oleh seorang pengusaha berinisial RD, namun hingga kini tak tersentuh oleh penindakan dari Bea Cukai Madura.
Ironisnya, meski telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat, pengawasan dari Bea Cukai Madura justru dinilai lemah. Bahkan, ketika isu peredaran rokok bodong ini mencuat, pihak Bea Cukai disebut enggan memberikan tanggapan tegas, seolah enggan berurusan dengan wilayah Kadur.
“Setiap kali menyebut Kadur, Bea Cukai Madura seakan-akan bungkam. Ini patut diduga adanya ketakutan atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ungkap ungkap Farid Azzyadi, ketua Aktvis GAKI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Produksi rokok ilegal ini diduga mencapai jutaan batang, yang jika dihitung secara ekonomi, telah menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur sanksi bagi produsen rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat mendesak agar Bea Cukai Madura tidak bersikap tebang pilih dalam menindak produsen rokok ilegal. Ketegasan aparat penegak hukum diperlukan untuk menindak dan membongkar jaringan produksi rokok bodong, termasuk yang diduga dikelola oleh RD di Desa Kadur.
Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di wilayah Madura. Bea Cukai Madura diminta segera turun tangan dan menjalankan tugasnya secara profesional tanpa pandang bulu.