Rokok Bodong Supreme dan Brighston Beredar Bebas di Tiga Kecamatan Sumenep

Jatim Ekspos

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimekspose.com, Sumenep – Farid Gaki mempertanyakan kinerja dan keseriusan Bea Cukai Madura dalam memberantas predaran dan produksi rokok bodong, Jum’at (23/5/2025).

Terutama di tiga kecamatan ini;

1, kecamatan lenteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2, kecamatan kota

3, kecamatan guluk-guluk,

Sebab menurut, statistik pabrik rokok ilegal, saban hari bukan menunjukkan tren penurunan, justru sebaliknya terus memperlihatkan grafik peningkatan.

Hal tersebut menunjukkan, Lanjut Farid, dari ketidakseriusan stekholder, terutama Bea Cukai dalam memberantas dan memerangi rokok yang merugikan negara tersebut.

“karena hasil pengamatan saya Bea cukai Madura setengah hati dalam melakukan pemberantasan pengedaran dan produksi rokok bodong,” kata Farid.

Baca Juga :  Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep

“bayang kan hasil investigasi saya tiap bulanya merek rokok bodong terus bertambabah dengan memunculkan merek2 baru,” terangnya.

Dua merek rokok bodong, Supreme dan Brighston ini yang beredar masif di tiga kecamatan dikabupaten sumenep.

Menurut informasi tim investigsi -kata Farid- dua merek rokok ini juga beredar bebas di luar Madura, selain itu dipasaran sangat laku terjual karena rasanya yang ber kerakter, dan TSG nya diduga menggunakan Label untuk memberikan cita rasa yang khas kedua merek rokok ini, dan tempat pembuatan TSG nya/tembakau siap giling, diduga kuat diproduksi disalah satu PT di Pamekasan.

Baca Juga :  Oknum Kades Desa Gadu Barat Mengoprasikan Galian C ilegal

“Saya berharap betul kepada Bea cukai madura untuk segera melakukan oprasi gabungan ke Perusahaan yang diduga memprodiksi dua metek rokok bodong ini, agar kepercayaan publik ke Bea cukai madura tetap lumayan tinggi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, perusahaan resmi yang diduga kuat memproduksi rokok bodong dan bermain pita cukai, tidak hanya bisa dijerat dengan UU 39,2007 tentang bea cukai pasal 54,55,56, tapi juga bisa dijerat dengan UU no 8,2010, pasal 3,dan 4, tentang Tindak pidana pencucian uang/ monylondry, karena perbuatan TPPU selain merugikan negara.

Perakteknya adalah menyamarkan sumber kekayaanya dari hasil perbuatan melawan hukum, seperti produksi rokok ilegal dan permainan pita cukai.

Baca Juga :  Intensitas Curah Hujan di Wilayah Jawa Timur Minggu Kedua Bulan Desember  Meningkat

Berita Terkait

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas
Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?
Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:46 WIB

Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:29 WIB

Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!

Berita Terbaru

Berita

Suasana Haru, Buruh PR HS Jaya Sumenep Terima BLT DBHCHT

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:22 WIB

Ketua FKPP, Farid Azzyadi (kanan) saat bertemu dengan petani tembakau.

Jatim Berita

Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas

Kamis, 7 Agu 2025 - 07:21 WIB