Rokok Bodong Supreme dan Brighston Beredar Bebas di Tiga Kecamatan Sumenep

Jatim Ekspos

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimekspose.com, Sumenep – Farid Gaki mempertanyakan kinerja dan keseriusan Bea Cukai Madura dalam memberantas predaran dan produksi rokok bodong, Jum’at (23/5/2025).

Terutama di tiga kecamatan ini;

1, kecamatan lenteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2, kecamatan kota

3, kecamatan guluk-guluk,

Sebab menurut, statistik pabrik rokok ilegal, saban hari bukan menunjukkan tren penurunan, justru sebaliknya terus memperlihatkan grafik peningkatan.

Hal tersebut menunjukkan, Lanjut Farid, dari ketidakseriusan stekholder, terutama Bea Cukai dalam memberantas dan memerangi rokok yang merugikan negara tersebut.

“karena hasil pengamatan saya Bea cukai Madura setengah hati dalam melakukan pemberantasan pengedaran dan produksi rokok bodong,” kata Farid.

Baca Juga :  Bersama Ribuan Jamaah Majelis Sabilu Taubah, Gus Iqdam Doakan Khofifah Jadi Gubernur Lagi

“bayang kan hasil investigasi saya tiap bulanya merek rokok bodong terus bertambabah dengan memunculkan merek2 baru,” terangnya.

Dua merek rokok bodong, Supreme dan Brighston ini yang beredar masif di tiga kecamatan dikabupaten sumenep.

Menurut informasi tim investigsi -kata Farid- dua merek rokok ini juga beredar bebas di luar Madura, selain itu dipasaran sangat laku terjual karena rasanya yang ber kerakter, dan TSG nya diduga menggunakan Label untuk memberikan cita rasa yang khas kedua merek rokok ini, dan tempat pembuatan TSG nya/tembakau siap giling, diduga kuat diproduksi disalah satu PT di Pamekasan.

Baca Juga :  Farid Gaki Nilai Kebijakan Bupati Sumenep Soal Penundaan Izin Rokok Sangat Tepat

“Saya berharap betul kepada Bea cukai madura untuk segera melakukan oprasi gabungan ke Perusahaan yang diduga memprodiksi dua metek rokok bodong ini, agar kepercayaan publik ke Bea cukai madura tetap lumayan tinggi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, perusahaan resmi yang diduga kuat memproduksi rokok bodong dan bermain pita cukai, tidak hanya bisa dijerat dengan UU 39,2007 tentang bea cukai pasal 54,55,56, tapi juga bisa dijerat dengan UU no 8,2010, pasal 3,dan 4, tentang Tindak pidana pencucian uang/ monylondry, karena perbuatan TPPU selain merugikan negara.

Perakteknya adalah menyamarkan sumber kekayaanya dari hasil perbuatan melawan hukum, seperti produksi rokok ilegal dan permainan pita cukai.

Baca Juga :  Pabrik Tak Produksi, Tapi Terima Dana Cukai: Farid Gaki Ungkap Skandal di Sumenep

Berita Terkait

Wali Siswa Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG Guluk-Guluk: Ini Menyangkut Keselamatan Anak
GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama
Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat
Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:02 WIB

Wali Siswa Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG Guluk-Guluk: Ini Menyangkut Keselamatan Anak

Senin, 12 Januari 2026 - 14:41 WIB

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 28 September 2025 - 01:11 WIB

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB