jatimekspose.com, Jombang – Ramainya isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terlibat praktik “menjual teman” dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum anak berinisial P (14) menegaskan, kliennya dipanggil aparat kepolisian bukan dalam kapasitas sebagai pelaku tindak pidana, melainkan semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain.
Klarifikasi tersebut disampaikan tim penasihat hukum P melalui surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Menurut Kholisin, surat panggilan yang diterbitkan Polres Mojokerto tidak memuat penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
Ia menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam surat tersebut hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan pihak lain sebagai terduga pelaku.
“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.
Penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan pada 29 Desember 2025 di Unit PPA Polres Mojokerto.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik secara jelas menempatkan anak P sebagai saksi.
“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.
Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur itu menambahkan, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta hak anak yang dilindungi undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan stigma terhadap anak.
Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta masyarakat menghentikan penyebaran isu yang tidak berdasar. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila kabar bohong tersebut terus disebarluaskan.
“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.
















