Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang

Jatim Ekspos

- Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum anak P silaturahmi dengan Pemerintah Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang

Tim Penasihat Hukum anak P silaturahmi dengan Pemerintah Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang

jatimekspose.com, Jombang – Ramainya isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terlibat praktik “menjual teman” dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum anak berinisial P (14) menegaskan, kliennya dipanggil aparat kepolisian bukan dalam kapasitas sebagai pelaku tindak pidana, melainkan semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain.

Klarifikasi tersebut disampaikan tim penasihat hukum P melalui surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Demo Forkot Memanas, Polres Pamekasan Didesak Bersihkan Oknum Nakal

Menurut Kholisin, surat panggilan yang diterbitkan Polres Mojokerto tidak memuat penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam surat tersebut hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan pihak lain sebagai terduga pelaku.

“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan pada 29 Desember 2025 di Unit PPA Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Santuni Anak Yatim dan Pengemudi Ojol di Grahadi

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik secara jelas menempatkan anak P sebagai saksi.

“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.

Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur itu menambahkan, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta hak anak yang dilindungi undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan stigma terhadap anak.

Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta masyarakat menghentikan penyebaran isu yang tidak berdasar. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila kabar bohong tersebut terus disebarluaskan.

Baca Juga :  Ketua PN Jaksel Tersandung Kasus Suap, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Vonis Korupsi CPO

“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.

Berita Terkait

Sekolah Diintervensi Soal MBG? GAKI Ingatkan Hak Siswa Tak Boleh Dikorbankan
JMP Pamekasan Tebar Berkah Ramadan 1447 H, Ratusan Snack Box Dibagikan untuk Pekerja Jalanan
Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Santuni Anak Yatim dan Pengemudi Ojol di Grahadi
Propam Polri Didesak Periksa Kanit Pidsus Polres Sumenep, Galian C Telan Korban Jiwa
Ketua GAKI Minta Seleksi Sekda Sumenep Bebas Intervensi, Bupati Fauzi Pastikan Tanpa Titipan
Rahman Riadi: Pers Punya Peran Besar Mengawal Persoalan Sosial di Sumenep
Hari Pers Nasional 2026, Chainur Rasyid Dorong Peran Pers Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Kepala DPMD Sumenep Dorong Pers Aktif Kawal Pembangunan Desa

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sekolah Diintervensi Soal MBG? GAKI Ingatkan Hak Siswa Tak Boleh Dikorbankan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:58 WIB

JMP Pamekasan Tebar Berkah Ramadan 1447 H, Ratusan Snack Box Dibagikan untuk Pekerja Jalanan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:52 WIB

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Santuni Anak Yatim dan Pengemudi Ojol di Grahadi

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:43 WIB

Propam Polri Didesak Periksa Kanit Pidsus Polres Sumenep, Galian C Telan Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 12:40 WIB

Rahman Riadi: Pers Punya Peran Besar Mengawal Persoalan Sosial di Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Sekda Sumenep: Pembantu dan Juru Masak (Koki) Bupati

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:08 WIB