Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang

Jatim Ekspos

- Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum anak P silaturahmi dengan Pemerintah Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang

Tim Penasihat Hukum anak P silaturahmi dengan Pemerintah Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang

jatimekspose.com, Jombang – Ramainya isu yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terlibat praktik “menjual teman” dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum anak berinisial P (14) menegaskan, kliennya dipanggil aparat kepolisian bukan dalam kapasitas sebagai pelaku tindak pidana, melainkan semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain.

Klarifikasi tersebut disampaikan tim penasihat hukum P melalui surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Desa Ketawang Laok dan Gadu Timur Diduga Lakukan Praktek Nepotisme, DPMD Sumenep Seperti Tutup Mata

Menurut Kholisin, surat panggilan yang diterbitkan Polres Mojokerto tidak memuat penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam surat tersebut hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan pihak lain sebagai terduga pelaku.

“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan pada 29 Desember 2025 di Unit PPA Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik secara jelas menempatkan anak P sebagai saksi.

“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.

Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur itu menambahkan, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta hak anak yang dilindungi undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan stigma terhadap anak.

Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta masyarakat menghentikan penyebaran isu yang tidak berdasar. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila kabar bohong tersebut terus disebarluaskan.

Baca Juga :  Pasca Viral di Media Taufadi Akan Tempuh Jalur Hukum

“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.

Berita Terkait

Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh
Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef
Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses
Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah
BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari
Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 
Pokir ‘Siluman’ Mengguncang DPRD Pamekasan, Forkot: Ada Permainan Kotor Kontraktor dan Pejabat DPRKP!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:58 WIB

Anak di Jombang Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perdagangan Orang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:11 WIB

Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh

Jumat, 21 November 2025 - 05:36 WIB

Upaya Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan, PHE WMO Tanam 120 ton Hexareef

Jumat, 7 November 2025 - 10:44 WIB

Saatnya Berbagi! Gadai Mas Bangkalan Gelar Jumat Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

BPKH Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji, Tegas Hj. Ansari

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB

Berita

Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:11 WIB