Jatimekspose.com, Sumenep – Ada 37 PR dan PT sudah dicabut izin produksinya oleh Bea Cukai (BC) Madura, Selasa (22/4).
Pencabutan izin produksi 37 perusahaan dengan mudus dan bentuk pelanggaran yang berbeda.
BC Madura melakukan tindakan tegas tersebut, sebab mereka menemukan indikasi pelanggaran berupa praktik jual beli pita cukai ilegal serta terdapat perusahaan yang sudah tidak lagi aktif produksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada juga Perusahaan rokok resmi, yang diduga memproduksi rokok bodong yang tidak dikekati pita cukai.
Dengan begitu Bea Cukai Madura perlahan sudah menunjukkan taringnya, tentu dengan melalui tahapan proses, dengan surat teguran dll, sesuai dengan UU no 39, 2007 tentang Bea cukai.
Sekedar informasi, dari 37 perusahaan yang dicabut izin produksinya, mayoritas dikabupaten Sumenep.
Diantaranya 9 PR yang dicabut izinya di Kecamatan Pasongsongan, di Desa Perancak.
Ada Juga di Kecamatan Lenteng, Kecamtan Kota, dan juga Kecamatan Guluk-Guluk dengan total 37 perusahaan.
Farid Gaki berharap, BC Madura juga terus melakukan inspeksi dan penindakan terhadap PR nakal, di Kabupaten lain seperti Pamekasan dan Sampang yang diduga merupakan pusat produksi rokok ilegal.
“Saya berharap besar ke BC Madura tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tegas, di Kabupaten Pamekasan dan Sampang adalah centranya produksi rokok bodong,” kata Farid.
Sebab, lanjut Farid dua Kabupaten yang ia sebut merupakan basis-basis besar rokok bodong diduga diproduksi.
“Hampin kayak Home industri, bebas produksi dan bebas beredar, dipamekasan dan sampang hsmpir 400 perusahaan yang terdaftar di BC madura, yang 90% diduga memproduksi rokok bodong,” jelasnya
di Pamekasan dari 14 kecamatan, 12 kecamatan diduga menjadi lumbung produksi rokok bodong dan jual beli pita cukai, lumbung besarnya, diduga ada di Kecmatan Kadur, Kecamatan Palenggaan, Kecamatan Larangan, Kecamatan Pagantenan, dan Kecamatan Pakong. Untuk sampang yang terbessr ada dikecamatan banyuates.
Maka dari itu, kata Farid Bea Cukai Madura jangan tutup mata dan tak tebang pilih mengingat teritorialnya ada di Pamekasan.
“Saya meminta kepada Bea cukai madura, untuk menindak tegas PR/PT rokok yang diduga bermain pita cukai dan memproduksi rokok bodong, yang ada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang,” ujar mantan aktivis PMII itu.
Praktik dugaan produksi dan jual beli pita ilegal tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Hal ini karena aktivitas tersebut berpotensi melibatkan aliran dana hasil kejahatan, sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Peraktek tersebut, juga bisa kena UU no 8, 2020 tentang, TPPU, tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan pasal akumulatifikut,” pungkasnya.