Surabaya – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa Wilayah Jawa Timur (KCB Jatim) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekaligus memberikan pengaduan, pada Senin (19/5/2025).
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU) terkait dugaan melanggar perjanjian konsesi pengusahaan jasa pelabuhan yang dilaksanakan pada 21 Desember 2017.
Holik Ferdiansyah, selaku koordinator aksi sekaligus ketua KCB Jatim, menyatakan bahwa pihaknya untuk sementara mengadukan dugaan pelanggaran pasal 415 KHUP dan pasal 290 UU Pelayaran oleh PT DABN. Ia juga mengaku memiliki semua bukti untuk diserahkan ke Kejati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami uraikan laporan secara detail, lengkap dengan kronologinya untuk Kejati. Ada dua pasal yang sementara kita adukan, yakni pasal 415 KUHP dan 290 UU Pelayaran. Bukti-bukti juga sudah kita lengkapi,” kata Holik saat ditemui di depan Gedung Kejati bersama massa aksi, Senin.
Holik berharap dugaan pelanggaran dalam perjanjian konsesi ini juga perlu ada tindakan tegas dari KSOP VI Probolinggo untuk PT DABN.
“Terkait perjanjian konsesi, kami berharapnya KSOP VI Probolinggo segera ambil langkah tegas. Sebab jika mengacu pada perjanjian konsesi tersebut, PT. DABN jelas sudah melanggar,” ujar Holik.
Tidak hanya itu, PT DABN juga disebut tidak pernah memiliki lahan dan tidak pernah membangun fasilitas dan infrastruktur di pelabuhan Probolinggo. PT DABN hanya banyak mengoperasikan aset atau fasilitas yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan dana APBD, dengan dalih sewa-menyewa.
Aset atau fasilitas tersebut senilai kurang lebih Rp 270 Miliar yang statusnya non konsesi, bangunan gudang 1 dan 2 masing-masing seluas 1.440 m2, bangunan gudang baru seluas 6.000 m2, bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap 1 tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017, serta perpanjangan tahap 3 terbaru di tahun 2022, bangunan trestle barrier dan bangunan kantor baru PT DABN dengan dalih sewa 3 miliar per tahun. Ditambah persoalan terkait penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim.
“Nah, Adapun persoalan lainnya seperti sewa-menyewa lahan dengan Dishub, penggunaan fasilitas dan aset Pemprov, dan penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim, biar menjadi bagian dari pengembangan penyidikan oleh Kejati. Kalaupun nantinya KCB dimintai bukti dan keterangan, kami pastikan sudah siap semuanya,” terang Holik.
Selanjutnya, Holik bersama KCB Jatim mengaku siap mengawal terus kasus pelanggaran di PT DABN tersebut, sampai terlapor Dirut PT DABN Hadi Mulyo Utomo dipanggil Kejati dan diperiksa. Karena menurut Holik, Hadi Mulyo Utomo yang paling bertanggung jawab dalam pokok aduan yang ia sampaikan.
“KCB Jatim sudah berkomitmen bahwa mau dimutasi atau dipindah sampai kemanapun terlapor, kasus ini akan tetap kita kawal. Intinya terlapor harus segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Terakhir, Holik berharap Kejati Jatim bergerak cepat dan memberikan atensi khusus terhadap apa yang diadukannya terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT DABN. Ia juga meyakini, jika benar-benar diusut, kasus tersebut bisa merambat ke PT PJU.
“Kami berharap Kejati Jatim bergerak cepat terkait dumas ini, sebab ini nantinya akan menguliti semua kebobrokan yang ada di PT. DABN, dan bisa jadi kena ke Pertrogas sebagai holdingnya,” tandasnya.