Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD

Jatim Ekspos

- Reporter

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatimekspose.com, Sumenep – Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) dan UD di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga terlibat praktik ilegal jual beli pita cukai, Minggu (3/8/2025).

sejumlah PR kini menjadi sorotan dan target pengawasan Bea Cukai Madura, setelah muncul dugaan kuat bahwa mereka menyalahgunakan fasilitas cukai dengan modus mendirikan perusahaan rokok (PR) berproduksi minim namun aktif menerima alokasi pita cukai.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi media JatimEkspose.com, terungkap bahwa sejumlah pengusaha rokok ilegal diduga tergabung dalam sebuah paguyuban yang dipimpin oleh seseorang berinisial UD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paguyuban tersebut disebut melibatkan sejumlah pengusaha yang masih aktif memproduksi rokok tanpa izin (rokok bodong) serta terlibat dalam praktik jual beli pita cukai ilegal secara terang-terangan.

Baca Juga :  Mafia Pita Cukai Rugikan Daerah, 37 Pabrik Rokok Siluman Dibekukan

Diketahui, keanggotaan dan kepengurusan paguyuban ini mencakup puluhan pengusaha lokal yang tersebar di berbagai kecamatan di Sumenep, antara lain:

1. Kecamatan Ganding

2. Kecamatan Guluk-Guluk

3. Kecamatan Lenteng

4. Kecamatan Batuan

5. Kecamatan Pasongsongan

6. Kecamatan Kota Sumenep

Ironisnya, pembentukan paguyuban ini justru diduga kuat hanya dijadikan sebagai taming atau alat kamuflase untuk mengelabui pengawasan Bea Cukai Madura. Di balik nama “paguyuban”, praktik bisnis ilegal berupa produksi rokok bodong dan jual beli pita cukai diduga tetap dijalankan secara bebas.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jaringan bisnis cukai ilegal ini bahkan menjalar hingga ke wilayah Pasuruan dan Malang. Praktik ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di HUT Lalu Lintas Ke-69, Satlantas Polres Bangkalan Memberikan Bantuan Air Bersih 10 Truck

“Modusnya cukup rapi. Mereka mendirikan perusahaan yang legal, memiliki NPPBKC, tapi produksinya sangat minim. Dugaan kuat, tujuannya hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai, yang kemudian dijual atau diputar ke jaringan luar daerah,” ungkap Farid Gaki, salah satu pemerhati industri rokok lokal.

Farid menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus disikapi secara serius oleh Bea Cukai Madura.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi potensi kerugian negara bisa sangat besar. Bea Cukai harus segera melakukan sidak dan jika terbukti, tidak ragu untuk membekukan izin dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, harga satu rim pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) diperkirakan mencapai Rp90 juta dengan potensi keuntungan sekitar Rp40 juta per rim. Sementara pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) bisa mencapai Rp770 juta per rim, dengan keuntungan lebih besar.

Baca Juga :  GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Masyarakat berharap Bea Cukai Madura tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pita cukai, demi menjaga keadilan usaha dan menekan kebocoran penerimaan negara.

Berita Terkait

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama
Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat
Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas
Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:41 WIB

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 28 September 2025 - 01:11 WIB

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB

Berita

Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:11 WIB