jatimekspose.com, Sumenep – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach Farid Azziyadi, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah layer atau lapisan tarif pita cukai rokok.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini marak di berbagai daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Farid sebagai respons atas kajian yang tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Farid, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk memberikan solusi bagi para produsen rokok lokal agar dapat masuk ke dalam sistem administrasi negara secara legal.
“Saya sangat setuju sekali dengan rencana kemenkeu, dengan syarat tarif pita cukainya maksimal 250 perak tiap batang ya kalau bisa dibawah itu, semisal 200 perak tiap batangnya,” ujarnya, Minggu (15/03/2026).
Ia menilai, penambahan layer tarif dapat menjadi jalan tengah bagi para pelaku usaha rokok skala kecil dan lokal agar tetap dapat menjalankan usahanya secara legal tanpa harus terbebani tarif yang terlalu tinggi.
“Karena mayoritas para produsen rokok tanpa pita cukai / ilegal tidak mematenkan mereknya dikarenakan tidak memiliki progres marketnya diberbagai daerah, berbeda halnya dengan merek-merek rokok resmi yang diproduksi oleh perusahaan besar, usulan saya ini untuk produksi rokok sigaret kretek mesin (SKM),” katanya.
Farid juga menyinggung semangat kemandirian ekonomi nasional sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan seruan bapak Presiden prabowo, kita harus berdikari dikaki sendiri, maka dari itu sudah sangat tepat langkah kemekiu untuk mengadakan tarif baru pita cukai dalam rangka memajukan pengusaha rokok lokal dan mencegah masifnya produksi rokok tanpa pita cukai di negri tercinta ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Farid berharap pemerintah pusat tidak hanya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar dapat bertransformasi menjadi produsen legal.
“Pemerintah pusat melalui kemenkeu dan Bea cukai, agar terus melakukan pembinaan bukan malah membinasakan para pengusaha rokok lokal,” tambahnya.
Berdasarkan informasi terbaru per awal 2026, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang sedang mengkaji rencana penambahan layer atau lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kebijakan tersebut dirancang dengan beberapa tujuan utama, di antaranya untuk merangkul pelaku usaha rokok ilegal lokal agar masuk ke dalam sistem administrasi negara secara resmi.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini masih marak di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya tambahan layer tarif tersebut, diharapkan para produsen rokok skala kecil memiliki opsi tarif yang lebih terjangkau sehingga mereka terdorong untuk beralih ke jalur legal sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.
















