GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Jatim Ekspos

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatimekspose.com, Surabaya – Polemik materi komedi yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono berbuntut panjang. Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur resmi melaporkan Pandji ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut dilayangkan setelah organisasi kepemudaan Islam itu melakukan kajian mendalam terhadap materi pertunjukan Pandji yang dinilai mengandung unsur merendahkan dan menodai ajaran Islam.

Ketua Gerakan Pemuda Muslim Nusantara Jawa Timur, Mohammad Alif Ramadhan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk ikhtiar menjaga marwah dan kehormatan agama Islam dari segala bentuk pelecehan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melaporkan Saudara Pandji Pragiwaksono karena dalam materinya terdapat pernyataan yang secara terang dan jelas mengandung unsur merendahkan, menghina, dan menodai agama Islam. Ini bukan persoalan selera humor, tapi sudah masuk ke wilayah penodaan agama,” tegas Alif kepada awak media usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

Alif menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar laporan itu bermula dari penampilan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah pertunjukan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 2025.

Potongan materi tersebut kemudian terpublikasi secara luas melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube pada 27 Desember 2025, serta juga dapat disaksikan melalui tayangan di Netflix dalam program bertajuk Mens Rea.

Setelah melakukan kajian yang sangat teliti dan mendalam terhadap tayangan tersebut, khususnya pada menit ke 42 menit 46 detik, pihaknya menemukan pernyataan Pandji yang berbunyi:

“…kepada penumpang yang terhormat kita sedang mengalami turbulensi akibat gangguan cuaca harap longgarkan sabuk pengaman dan rapatkan shaf kita shalat shafar berjemaah demi keselamatan perjalanan…”.

Baca Juga :  Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!

Menurut Alif, penggalan pernyataan tersebut telah mencampuradukkan istilah dan praktik ibadah umat Islam dengan narasi humor yang tidak pada tempatnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesan merendahkan dan melecehkan ajaran agama.

“Dengan cuplikan itu, kami sangat yakin bahwa terlapor secara gamblang telah melakukan tindakan yang merendahkan, menghina, dan menodai agama Islam melalui materinya di Program Mens Rea. Tindakan seperti ini sangat tidak dibenarkan, apalagi Islam adalah agama mayoritas di Indonesia yang harus dijaga kehormatannya,” ujarnya.

Alif menyatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan adil demi kepastian hukum serta untuk memberikan pelajaran agar ruang publik tidak dijadikan tempat untuk merendahkan simbol dan ajaran agama.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Kebebasan berekspresi ada batasnya, dan batas itu adalah ketika sudah menyentuh dan melukai keyakinan umat beragama,” pungkas Alif.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Berita Terkait

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat
Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas
Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:41 WIB

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 28 September 2025 - 01:11 WIB

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas

Berita Terbaru

Jatim Berita

GPMN Jatim Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Jan 2026 - 14:41 WIB

Jatim Olahraga

KONI Pamekasan Targetkan 10 Besar Porprov Jatim

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:28 WIB

Berita

Seorang Hero Tanpa Jubah dan Topeng dari Tlangoh

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:11 WIB