Modus Licik PR Cahaya Pro Kangkangi Aturan Pita Cukai

Jatim Ekspos

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada

Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada

jatimekspose, Pamekasan – Salah satu perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Senin (24/3)

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Gaki Farid Azziyadi yang mendapati sejumlah bukti pelanggaran pita cukai Cahaya Pro yang tengah beredar di masyarakat

Dugaan pelanggaran rokok merek Cahaya Pro dalam perakteknya melakukan dugaan pelanggaran UU 39, 2007 tentang Bea Cukai. Rokok Cahaya pro berbungkus putih kombinasi merah, ini adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun pada prakteknya pita cukainya menggunakan Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Tak hanya itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Gugus Anti Korupsi (Gaki) berupa modus salah isi terhadap rokok yang beredar itu dimana yang seharusnya berisia 10 batang dalam kenyataanya didapati berisi 16 batang.

Di sisi lain, adanya beberapa bukti dugaan pelanggaran tersebut menurut Farid, sapaan akrabnya, merupakan pukulan telak terhadap stekholder terkhusus Bea Cukai Madura, dimana mereka secara terang-terangan dikibulin perusahaan rokok. Tak hanya itu, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PR Cahaya Pro dapat dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menurut saya ini bukan hanya sekedar curang dan ngibulin Beacukai madura, tapi juga ngibulin Negara dan menkeu, dan dugaan kecurangan ini patut dan layak dkatagorikan TPPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Viral di Media Taufadi Akan Tempuh Jalur Hukum

Namun Uniknya, PR Cahaya Pro ini sudah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai, tahun 2022 dan 2023 sebab dianggap telah berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan pajak khususnya di Bea Cukai Madura.

Terkait dugaan ini, dalam waktu dekat Gaki akan melaporkan PR Cahaya Pro ke Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan. Jika diabaikan, saya akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai Pusat, tembusan Kemenkeu dan Presiden.

“Karena terus terang, praktek-praktek curang seperti ini, selain ngibulin Negara, sangat merugikan negara, dan dilihat saja nanti lamgkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya

Berita Terkait

Propam Polri Didesak Periksa Kanit Pidsus Polres Sumenep, Galian C Telan Korban Jiwa
Ketua GAKI Minta Seleksi Sekda Sumenep Bebas Intervensi, Bupati Fauzi Pastikan Tanpa Titipan
Rahman Riadi: Pers Punya Peran Besar Mengawal Persoalan Sosial di Sumenep
Hari Pers Nasional 2026, Chainur Rasyid Dorong Peran Pers Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Kepala DPMD Sumenep Dorong Pers Aktif Kawal Pembangunan Desa
RSUD Sumenep Perluas Layanan Ramah Difabel, Rutin Gelar Edukasi Kesehatan di SLB
HPN 2026, Khairul Anwar Tegaskan Peran Vital Pers Jaga Demokrasi
Bupati Sumenep: Pers Benteng Utama Lawan Hoaks dan Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:43 WIB

Propam Polri Didesak Periksa Kanit Pidsus Polres Sumenep, Galian C Telan Korban Jiwa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:44 WIB

Ketua GAKI Minta Seleksi Sekda Sumenep Bebas Intervensi, Bupati Fauzi Pastikan Tanpa Titipan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:40 WIB

Rahman Riadi: Pers Punya Peran Besar Mengawal Persoalan Sosial di Sumenep

Senin, 9 Februari 2026 - 12:12 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Chainur Rasyid Dorong Peran Pers Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 12:05 WIB

Kepala DPMD Sumenep Dorong Pers Aktif Kawal Pembangunan Desa

Berita Terbaru