Permohonan Audit Investigatif Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Ada Titik Terang

Jatim Ekspos

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farid Gaki menghadiri panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Farid Gaki menghadiri panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep.

jatimekspose.com, Sumenep – Permohonan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya mendapat respon dari pihak Inspektorat.

Aktivis sekaligus pelapor, Farid Gaki, mengaku telah dipanggil resmi oleh Inspektorat Sumenep untuk memberikan keterangan pada Kamis (19/6/2025).

“Alhamdulillah, hari ini saya memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait surat permohonan saya soal audit investigatif Dana Desa tahun 2021 sampai 2023 di Desa Batang-Batang Daya,” ujar Farid Gaki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama hampir dua jam, Farid dimintai keterangan seputar latar belakang permohonan audit tersebut. Ia memaparkan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

“Salah satu temuan, ada item anggaran yang sama dengan nominal di atas seratus juta rupiah sebanyak empat kali, dengan alasan mendesak, pada tahun 2022. Bahkan ada juga penggunaan anggaran dengan keterangan ‘darurat’ yang nilainya juga di atas seratus juta,” ungkap Farid.

Temuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh. Farid mengaku telah menyerahkan semua indikator dugaan penyimpangan ke Inspektorat, lengkap dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ia juga menegaskan bahwa audit ini penting untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya mendorong Inspektorat agar menindaklanjuti permohonan ini secara serius. Audit harus menjawab apakah penggunaan Dana Desa selama tiga tahun itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebagian telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk aturan turunannya seperti Permendesa,” tegasnya.

Baca Juga :  Farid Gaki Minta Bupati Sumenep Tak Melantik Hasil Seleksi KI Produk Komisi DPRD

Farid menambahkan, dirinya akan tetap memantau perkembangan proses ini dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.

“Saya pastikan akan kooperatif demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat
Pembelian Tembakau di Gudang HM Berjalan Dua Tahun Tanpa Potongan Poster, Petani Bahagia
Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027
Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas
Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD
Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas
Farid Gaki: Selamat Jalan Kepala Bea Cukai Madura Lama, Saya Bahagia Diganti!
Bea Cukai Madura Tutup 37 PR di Sumenep, Pamekasan Kapan?

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 01:11 WIB

Harlah ke-70 Maqnaul Ulum Jadi Ajang Silaturahmi Santri, Alumni, dan Masyarakat

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Aktivis Antikorupsi Farid Siap Bertarung di Pilkades Payudan Dundang 2027

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Ketua FKPP Geram, Harga Tembakau Madura Terjun Bebas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Dugaan Peraktik Jual Beli Pita Cukai, Diduga Kuat Melibatkan Ketua Paguyuban Berinisial UD

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:46 WIB

Kolaborasi Petani dan Swasta Dorong Tembakau Sumenep Naik Kelas

Berita Terbaru