jatimekspose.com, Sumenep – Permohonan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya mendapat respon dari pihak Inspektorat.
Aktivis sekaligus pelapor, Farid Gaki, mengaku telah dipanggil resmi oleh Inspektorat Sumenep untuk memberikan keterangan pada Kamis (19/6/2025).
“Alhamdulillah, hari ini saya memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait surat permohonan saya soal audit investigatif Dana Desa tahun 2021 sampai 2023 di Desa Batang-Batang Daya,” ujar Farid Gaki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama hampir dua jam, Farid dimintai keterangan seputar latar belakang permohonan audit tersebut. Ia memaparkan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Salah satu temuan, ada item anggaran yang sama dengan nominal di atas seratus juta rupiah sebanyak empat kali, dengan alasan mendesak, pada tahun 2022. Bahkan ada juga penggunaan anggaran dengan keterangan ‘darurat’ yang nilainya juga di atas seratus juta,” ungkap Farid.
Temuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh. Farid mengaku telah menyerahkan semua indikator dugaan penyimpangan ke Inspektorat, lengkap dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Ia juga menegaskan bahwa audit ini penting untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya mendorong Inspektorat agar menindaklanjuti permohonan ini secara serius. Audit harus menjawab apakah penggunaan Dana Desa selama tiga tahun itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebagian telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk aturan turunannya seperti Permendesa,” tegasnya.
Farid menambahkan, dirinya akan tetap memantau perkembangan proses ini dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
“Saya pastikan akan kooperatif demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.