jatimekspose.com, Sumenep – Isu dugaan intimidasi terhadap sekolah dalam pelaksanaan program MBG memantik sorotan tajam dari publik.
Aroma tekanan terhadap lembaga pendidikan dinilai mencederai semangat transparansi yang seharusnya dijunjung dalam setiap program yang menyentuh kebutuhan dasar siswa.
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach Farid, angkat bicara. Ia menegaskan, apabila benar ada upaya membatasi atau mengancam sekolah karena menyampaikan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program yang menyangkut kebutuhan dasar dan kepentingan peserta didik tidak boleh dikelola dengan pendekatan tekanan atau ancaman. Jika ada sekolah yang menyampaikan kekurangan, itu seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk pembatasan layanan,” tegasnya, Selasa (03/03/2026).
Farid menilai, transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program. Ketika ruang kritik justru direspons dengan ancaman penghapusan dari sistem layanan data, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra program, melainkan hak siswa sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang mencoba membungkam sekolah dengan ancaman penghapusan dari sistem layanan data, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi serta merugikan siswa sebagai penerima manfaat utama.
“Sekolah memiliki hak menyampaikan kondisi riil di lapangan. Transparansi bukan ancaman bagi program, justru menjadi fondasi agar program berjalan sesuai tujuan,” ujarnya secara objektif.
Lebih jauh, Farid menegaskan bahwa esensi program MBG harus kembali pada kepentingan siswa.
Sekolah, kata dia, tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang sekadar menerima tanpa bisa mengoreksi kualitas layanan.
“MBG ini pada dasarnya milik siswa-siswi, dan apabila sudah tidak sesuai dengan juknisnya maka pihak sekolah berhak untuk menolak menu yang disajikan tersebut.” tegasnya.
Ia pun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgasus Daerah tidak tutup mata terhadap temuan di lapangan.
Jika ada penyedia layanan atau SPPG yang menyajikan menu tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), maka tindakan tegas harus diambil.
“Oleh karena itu, BGN bersama Satgasus Daerah harus serius dan tegas apabila masih menemukan sppg yang menyajikan menu yang tidak sesuai dengan juknisnya semisal busuk, basi atau tidak layak,” Tukasnya.
Polemik ini menjadi alarm bahwa program publik tak cukup hanya berjalan secara administratif.
Pengawasan, keterbukaan, dan keberanian menyampaikan fakta adalah kunci agar program benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
















