Ketua PN Jaksel Tersandung Kasus Suap, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Vonis Korupsi CPO

Jatim Ekspos

- Reporter

Minggu, 13 April 2025 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Ekspose, Jakarta – Dunia peradilan kembali tercoreng. Empat orang yang terdiri dari aparat pengadilan hingga advokat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka adalah WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta.

Abdul menambahkan, penyidik telah menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan seluruh tersangka dalam pengaturan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui WG sebagai perantara, dalam rangka mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan vonis ontslag. Padahal, secara hukum unsur pidana telah terpenuhi, namun majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK, MS di Rutan Salemba Kejagung, AR di Rutan Salemba Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Kejagung.

Baca Juga :  Pasca Viral di Media Taufadi Akan Tempuh Jalur Hukum

Dalam kasus ini, WG dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, B, a, b; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; dan Pasal 18 UU Tipikor, seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Selama 3 Jam, 17 Desa di Waru Sidoarjo Terendam Banjir

Berita Terkait

Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 
Pokir ‘Siluman’ Mengguncang DPRD Pamekasan, Forkot: Ada Permainan Kotor Kontraktor dan Pejabat DPRKP!
Suasana Haru, Buruh PR HS Jaya Sumenep Terima BLT DBHCHT
Farid Gaki Minta Bupati Sumenep Tak Melantik Hasil Seleksi KI Produk Komisi DPRD
Donasi Umat Dimanfaatkan Sepenuhnya untuk Kebutuhan Pembangunan Jalan Longsor Desa Tanjung Pegantenan Pamekasan
Pasca Viral di Media Taufadi Akan Tempuh Jalur Hukum
Demo Forkot Memanas, Polres Pamekasan Didesak Bersihkan Oknum Nakal

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:44 WIB

Hj. Ansari Dorong Kementerian Haji dan Umrah Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Lora Afwan Zaini Resmi Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia 

Selasa, 9 September 2025 - 10:47 WIB

Pokir ‘Siluman’ Mengguncang DPRD Pamekasan, Forkot: Ada Permainan Kotor Kontraktor dan Pejabat DPRKP!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Suasana Haru, Buruh PR HS Jaya Sumenep Terima BLT DBHCHT

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Farid Gaki Minta Bupati Sumenep Tak Melantik Hasil Seleksi KI Produk Komisi DPRD

Berita Terbaru